MONPERA.ID, Palembang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Selatan, memperkuat pemahaman hukum bagi perempuan pasca dari perceraian dari putusan Pengadilan Agama. Hal itu, melalui sosialisasi pemenuhan hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), yang dibuka langsung oleh Ketua DPW Sumsel, Desy Kasnayati di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis (3/7/2025).
Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati mengatakan, keinginan DWP Sumsel untuk memperkuat pemahaman hukum terhadap perempuan pasca perceraian. Karena, perempuan seringkali tidak memahami bagaimana hak hukumnya yang sebenarnya.
” Jadi selama ini tidak tauh harus berbuat apa, setelah pasca perceraian dari Pengadilan Agama. Padahal, di dalamnya ada hak nafkah,harta bersama dan kewarisan yang harus diperjuangkan,” katanya.
Karena, DWP Sumsel menilai sosialisasi tersebut penting untuk membuka wawasan bagi perempuan agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum terutama anggota DWP. Sehingga, dengan begitu perempuan tahu bagaimana dasar hukumnya yang tidak hanya pasrah dengan keadaan.
Selain itu, sosialisasi juga untuk mendorong lahirnya rasa solidaritas dan jaringan dukungan diantara sesama perempuan, agar selalu aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama sosialisasi berlangsung, tegasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana, Rooswinany Mutiara Herwan mengungkapkan, sosialisasi tersebut merupakan langkah konkret dalam pencegahan ketidakadilan hukum yang kerap dialami banyak perempuan pasca dari perceraian.
“Masih banyak perempuan yang mengalami kerugian karena tidak paham implikasi hukum dari putusan pengadilan. Sosialisasi ini menjawab keresahan itu,” ungkapnya.
Diberitauhkan, kegiatan sosialisasi tersebut utamanya untuk para anggota DWP, agar dapat mengetahui hak dasar dari pasca perceraian. Seperti bagaimana hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sah secara hukum, tandasnya.
Bahkan jauh dari itu, program yang kini dilakukan bukan hanya semata untuk transfer informasi, tetapi bagian dari strategis DWP, dalam upaya memperkuat peran sosial dan hukum perempuan, bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Agama Palembang, Kelas 1A, Muhammad Aliyuddin menjelaskan, mengenai hak hak perempuan berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DWP Sumsel berharap perempuan terkhususnya para anggotanya, agar dapat memahami hukum secara adil dan menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, jelasnya singkat.
Dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dihadiri sebanyak 250 peserta yang terdiri dari pengurus DWP Sumsel, serta ketua dan anggota DWP dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. Selanjutnya, adapun narasumber utama dari sosialisasi yakni Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas I.A, Muhammad Aliyuddin.