Gubernur HD Bersama Bupati OKU dan Muara Enim Sepakati Pembagian Saham Migas PI 10 Persen

MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru bersama Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim Edison, menyepakati pembagian saham migas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Ogan Komering, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis (24/7/2025).

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen merupakan hal daerah penghasil migas. Tetapi, harus disalurkan dengan prinsip proporsional yang mengutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.

” PI 10 persen ini bukan sekedar angka. Tapi, harapan masyarakat mendapat manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka saat ini,” katanya.

Dimana, kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur. Bahwa, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian saham Participating Interest (PI) bersama bupati dan walikota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas. Mengingat, proses serupa yang sebelumnya sempat mengalami tarik ulur yang terjadi antar kabupaten. Tetapi,untuk yang ini kesepakatan dapat dicapai tanpa adanya polemik berarti.

“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.

Untuk itu, para Kepala Daerah diminta agar menunjuk Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang mumpuni dalam mengelola Participating Interest (P) 10 persen tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMD) masing masing. Tetapi, penugasannya harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonominya benar benar berjalan maksimal.

“BUMD harus dijalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dikelola dengan baik,” pintanya.

Dengan begitu, kesepakatan kerjasama tersebut kedepan diharapkan  menghasilkan hasil yang dapat dinikmati masyarakat paling lambat pada akhir tahun ini.

“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah dalam tata kelola migas yang berkeadilan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengungkapkan, pembagian saham tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025. Dimana, pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI. Diantaranya, PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Pemprov Sumsel, dan Perumda Baturaja Multi Gemilang OKU, serta PD Serasan Sekundang  Muara Enim.

Dimana, komposisi final pembagian saham PI 10% tersebut. Seperti, untuk PT SEG  sebesar 50 persen,kemudian Perumda Baturaja Multi Gemilang sebesar 45 persen, dan PD Serasan Sekundang sebesar 5 persen mengalami peningkatan  dari sebelumnya yang hanya  sebesar 4,02 persen, ungkapnya dihadapan Anggota DPD RI,Ratu Tenny Leriva HD, Direktur Utama ketiga BUMD terkait, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan.