Kesaksian Alumni Prodi Kenotariatan Tentang Sosok Amin Mansur

MONPERA.ID, Palembang – Alumni Fakultas Hukum, Jurusan Kenotariatan, Universitas Sriwijaya (UNSRI) menyuarakan dukungan kepada dosen mereka yakni, Ir Amin Mansur (AM) S.H.,M.H, yang saat ini menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Salah satu alumni angkatan 2023, Helen Okta Mevia, S.H. M.Kn, mengatakan, ia mewakili angkatannya memberikan dukungan moril agar AM kuat menghadapi persoalan yang tengah dihadapi.

Menurut Helen yang saat ini berprofesi sebagai notaris di Sumatera Selatan (Sumsel) ini, AM merupakan salah satu dosen yang baik, dan tidak pernah memberikan arahan buruk kepada anak didiknya di kampus UNSRI. Ia sangat tidak percaya apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AM atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Pak AM orang baik. Ia adalah seorang pengajar akademisi, pembimbing kedua thesis (S2) saya, ia selalu membimbing sesuai keilmuannya, bahkan mendorong anak didik, khususnya yang dibimbingnya dalam penyelesaian thesis S2,” kata Helen, menceritakan sosok AM kepada media ini, Minggu (10/8/2025).

Ia berkeyakinan dan melihat dari publikasi berbagai media tentang kasus yang menimpanya, tidak mungkin hal buruk dilakukannya, apalagi kearah korupsi.

“Korupsi tidaklah sesuai dengan karakter pak AM kami berharap apabila tidak terbukti apa yang dituduhkan jangan dipaksakan untuk tetap dianggap bersalah. Peradilan harus tegak dengan keadilan, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap akademisi yang ingin membantu orang lain dengan keilmuannya terus dianggap bersalah,” kata Helen yang lulus Magister Kenotariatan pada Tahun 2025 ini.

Hal serupa diungkapkan, Ferdita Ayu, S.H, M.Kn, alumni UNSRI, Fakultas Hukum, Prodi Magister Kenotariatan ini mengatakan, sosok AM selama ia kenal, adalah seorang pengajar yang sangat baik dan terkenal baik dengan mahasiswa.

“Pak AM selama menjadi dosen, rajin dalam mengajar, tepat waktu dan selalu memberi materi dengan baik. Saya pribadi kebetulan menjadi salah satu mahasiswa bimbingan pak AM, untuk menyelesaikan tugas akhir thesis, jadi saya cukup dekat selama proses bimbingan. Pak AM sosok dosen pembimbing yang sangat baik, selalu mempermudah mahasiswa dalam proses bimbingan, tidak pernah mempersulit. Apalagi dalam hal waktu bimbingan, ia selalu menyempatkan waktunya apabila mahasiswa bimbingannya ingin melakukan bimbingan. Sehingga saya dapat menyelesaikannya tepat waktu,” ujar perempuan yang biasa disapa Dita ini.

Ia berharap kepada majelis hakim, dapat membebaskannya dari segala tuntutan, agar AM bisa mengajar kembali sebagai dosen di UNSRI.

“Besar harapan saya, semoga pak AM dapat bebas dari segala tuntutan JPU, dan dapat segera mengajar kembali sebagai dosen UNSRI,” pungkasnya.

Alumni menyayangkan bantahan Majelis Hakim dalam persidangan AM terhadap karakter AM sebagai dosen yang baik kepada mahasiswanya, padahal pada kenyataannya memang AM adalah sosok dosen yang baik dan proaktif membantu mahasiswa-mahasiswi bimbingannya, terkhusus yang membuat thesis di bidang pengadaan tanah, sesuai dengan testimoni AM di muka persidangan pada Selasa (5/8/2025).

Dalam sidang, Selasa (5/8/2025), terdakwa AM mengatakan, keinginannya agar mahasiswanya lebih maju, khususnya di bidang pengadaan pertanahan.

“Saya juga sebagai pengajar di UNSRI, jadi saya kepengen mahasiswa saya menulis terkait pengadaan tanah, saya sebagai pengajar ingin mahasiswa bisa praktek di Pengadaan Tanah, terkait ganti rugi yang layak, kemudian peran notaris dalam pengadaan tanah, bagaimana kalau penlok tidak disetujui, banyak panitia saya yang menulis terkait pengadaan tanah.” kata AM di muka persidangan.

“Saya menyesal sekali, saya menyesal apa kesalahan saya, sebagai pengajar hanya mengajar materi, mungkin kalau mereka laksanakan, mungkin mereka masuk penjara sama seperti saya, saya lakukan ini tidak ada motif lain, demi Tuhan.” jawaban AM setelah ditanya oleh Majelis Hakim terkait motif AM

Untuk informasi, AM merupakan salah satu pengajar atau dosen kontrak, Fakultas Hukum, Bagian Hukum Administrasi Negara spesifik Hukum Agraria di UNSRI. Salah satu mata kuliah yang ia ajarkan adalah praktek pembuatan akta PPAT dan hukum perbankan dan pembiayaan dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sidang tuntutan terhadap AM akan dibacakan pada Senin (11/8/2025) dan terbuka untuk umum, ia akan dituntut bersama terdakwa YH, adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 9 Jo 15 Undang-undang Tipikor.