HD Hadiahkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan R2 di HUT RI ke 80

MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru,secara resmi menghadiahkan program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua (R2) bagi masyarakat Sumatera Selatan, tepat di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 80 Tahun 2025, yang berlangsung di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, peluncuran program pemutihan pajak kendaraan roda dua, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Dimana, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus juga meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran.

“Nah program pemutihan pajak kendaraan R2 ini berlaku selama 80 hari penuh,yang dimulai tepat di 17 Agustus 2025,” katanya.

Karena, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Sehingga, masyarakat secara tidak langsung ikut berperan penting dalam pembangunan infrastruktur.

“Artinya, pajak yang dibayarkan langsung itu kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti, jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya bersumber dari partisipasi masyarakat. Jadi mari manfaatkan momentum ini,” bebernya.

Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan tersebut bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumatera Selatan. Tetapi, dorongan agar seluruh masyarakat tertib pajak berkelanjutan meskipun programnya sudah berakhir. Karena, pajak merupakan bentuk hubungan timbal balik pemerintah dengan masyarakat, dalam artian pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur salah satunya jalan agar masyarakat lebih nyaman ketika berkendaraan, tegasnya.

Namun, diingatkan juga setelah  pemutihan tersebut berakhir, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan melakukan penertiban kendaraan lebih ketat. Bahkan, akan dipasang Hologram khusus pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.

“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” pungkasnya, seraya juga mengajak kepala daerah kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan, kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi stimulus agar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat. Hingga 15 Agustus 2025, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 57,45 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 48,40 persen.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkapnya singkat.