MONPERA.ID, Palembang – Sebanyak 11.496 dari 15.692 nara pidana (Napi), mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman. Pemberian itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang,, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 Tahun 2025 yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Minggu (17/8/2025).
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang mengatakan, pemberian remisi kepada nara pidana dan anak binaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik lagi ketika sudah bebas di tengah masyarakat nantinya.
“Saya Wagub Sumsel, mengucapkan selamat kepada seluruh napi dan anak binaan, karena sudah diberi remisi. Semoga, kedepan lebih baik dan selalu mentaati aturan yang ada,” katanya.
Dimana, pemberian remisi tersebut atas amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Bahwa, remisi yang diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi nara pidana dan anak binaan yang berperilaku disiplin serta mengikuti program pembinaan. Karena, pemberian remisi tersebut bukan semata dari pemerintah. Tetapi, sebuah penghargaan atas usaha nyata yang selama ini telah dilakukan para warga binaan
“Ini program pembinaan yang diikuti secara baik dengan nilai tambah, tidak hanya bagi individu, tapi bagi masyarakat ketika mereka kembali.” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menegaskan. Bahwa, pembinaan nara pidana merupakan proses multidimensi yang mencakup, pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Tidak hanya itu, lapas maupun rutan juga menjalankan program ketahanan pangan untuk mendukung swasembada nasional.
“Lapas dan rutan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam pangan, mengembangkan perikanan, hingga melaksanakan panen raya. Hal ini sekaligus melatih keterampilan narapidana agar siap ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwendi Supriyatno, mengungkapkan, setidaknya sebanyak 11.495 dari 15.692 nara pidana berikut anak binaan yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman dan 461 nara pidana diantaranya langsung bebas serta 12.124 nara pidana yang menerima remisi Dasawarsa.
“Maka dari itu, remisi yang diterima nara pidana dan anak binaan ini. Kesempatan, mereka perbaiki diri untuk melangkah kedepan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Turut hadir dalam pemberian remisi. Ketua BKOW Provinsi Sumsel Lidyawati Cik Ujang, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Candra, Ketua DWP Provinsi Sumsel Desy Kasnayati, serta jajaran Forkopimda Sumsel.