Bupati Toha Gercep Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Muba

MONPERA.ID, Muba – Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha bersama Forkopimda gerak cepat (Gercep) menindaklanjuti legalitas sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal itu terungkap dalam rakor menindaklanjuti terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8/2025).

Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha mengatakan, bahwa Pemerintah bersama Forkopimda Musi Banyuasin segera menindaklanjuti legalitas minyak tersebut.

“Kami all out menindaklanjuti karena demi memikirkan kepentingan semua masyarakat Muba,” katanya seraya juga menegaskan, saat ini dirinya bukan lagi pengusaha minyak melainkan seorang bupati.

Dimana, dalam kaitan tersebut Pemerintah Musi Banyuasin, sudah dua kali melangsungkan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” tandasnya sekaligus juga Wakil Bendara Umum APKASI 2025-2030 ini.

Karena, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025,menjadi momentum kebersamaan dengan melibatkan sebanyak 200 ribu masyarakat, dalam pengelolaan sumur minyak yang ada di Musi Banyuasin. Bahkan, pihaknya juga melibatkan Gakum secara aktif, upaya implementasi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, bebernya.

Diberitauhkan, bahwa untuk Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD) yang sudah siap diajukan yakni Petro Musi Banyuasin, karena seluruh persyaratannya sudah lengkap. Sedangkan, untuk Koperasi dan UMKM,sudah mengajukan, tetapi belum memenuhi persyaratan.

“Pada prinsipnya ini terbuka dan silakan saja jika ada Koperasi dan UMKM yang mau mengajukan, karena ini bisa menjadi bagian meningkatkan PAD Muba,” tegasnya

Sementara, Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung implementasi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tersebut.

“Polres Muba siap dari sisi Gakum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkapnya.

Senada diungkapkan, Kajari Musi Banyuasin, Aka Kurniawan diwakili Kasubsi Intel Kajari Musi Banyuasin, Heri Hariyanto, menegaskan, mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 di Kabupaten Muba.

“Kejari Muba mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan Forkopimda,” ujarnya.

Sedangkan, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, menjelaskan, kerjasama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” jelasnya.