Pemkot Palembang Luncurkan Program Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Pohon Buah

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Gerakan Palembang Menanam Tanaman Buah. Program ini ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Kota Palembang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada September 2025 itu, seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, sekolah, hingga pelaku usaha diajak berpartisipasi aktif menanam pohon buah.

Ada beberapa poin penting yang diatur, di antaranya:

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menanam minimal satu pohon buah setiap tahun.

Kantor instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta didorong untuk menanam pohon buah di lingkungan kantor masing-masing.

Sekolah, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga diminta turut serta dalam gerakan ini.

Dunia usaha diimbau menanam pohon buah di lingkungan usaha mereka.

Kecamatan dan kelurahan diminta menggerakkan serta mengoordinasikan pelaksanaan penanaman pohon buah di wilayahnya masing-masing.

“Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung program ini demi keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan pangan di Kota Palembang,” tulis Ratu Dewa dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya gerakan ini, Pemkot Palembang menargetkan terciptanya ruang hijau produktif di berbagai kawasan kota, sekaligus memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.