MONPERA.ID, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kendaraan angkutan barang bertonase besar untuk parkir di Terminal Karya Jaya.
Aturan ini menindaklanjuti surat Wali Kota Palembang kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI terkait uji coba parkir sementara di terminal tersebut.
Dalam edaran bernomor 02246/Dishub-V/SE/2025 yang diterbitkan pada 21 September 2025, Dishub menegaskan bahwa pengusaha, pemilik, maupun pengemudi truk besar wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan ketentuan utama yang harus dipatuhi, yakni:
Kendaraan angkutan barang dilarang parkir di badan jalan.
Kendaraan bertonase besar seperti truk built up, trailer, kontainer, tronton, fuso, dan tangki wajib diparkir di Terminal Karya Jaya sebelum diizinkan masuk ke Kota Palembang.
Agus menambahkan, kendaraan baru dapat masuk kota sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pukul 21.00 WIB sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota.
“Kami harap aturan ini dipatuhi semua pihak agar lalu lintas di Palembang lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan akibat parkir sembarangan truk besar di jalan,” tegas Agus.
Dengan adanya edaran ini, Dishub Palembang berharap seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang dapat segera menyesuaikan dan mematuhi ketentuan parkir yang telah ditetapkan.