MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) melalui berbagai program nyata bagi masyarakat. Salah satunya dilakukan lewat kolaborasi berkelanjutan dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang ditandai dengan kunjungan staf ahli Kemenkumham ke Palembang, Kamis (2/10/2025).
Kota Palembang sendiri telah menyandang predikat sebagai Kota Peduli HAM sejak tahun 2022 hingga 2024, dan bertekad untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian tersebut. Pemerintah kota berkomitmen memperluas kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani berbagai isu HAM sesuai dengan visi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan bahwa salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah layanan advokat gratis untuk masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu atau awam hukum. Layanan ini tersedia di 18 kecamatan se-Kota Palembang.
“Pemerintah kota Palembang menyediakan layanan advokat gratis bagi seluruh masyarakat, terutama yang membutuhkan pendampingan hukum. Program ini adalah bentuk kepedulian Wali Kota terhadap perlindungan hak-hak warga,” ujarnya dalam audiensi bersama Staf Ahli Kemenkumham, Yosef Sampurna Nggarang.
Selain itu, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan terhadap sekitar 9.800 pelaku UMKM. Upaya ini mencakup pelatihan, bimbingan teknis (Bimtek), hingga pendampingan lanjutan yang turut melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.
“Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Aprizal.
Melalui berbagai program tersebut, Palembang semakin memantapkan diri sebagai kota yang peduli terhadap hak asasi manusia sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warganya secara menyeluruh.