Terbukti Pungli Pembuatan SPH, Inspektorat Palembang Rekomendasikan Lurah 11 Ulu Dimutasi !!!

MONPERA.ID, Palembang – Inspektorat Kota Palembang menyatakan Lurah 11 Ulu terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) senilai Rp5 juta.

Atas temuan tersebut, Inspektorat secara resmi merekomendasikan agar yang bersangkutan dimutasi dari jabatannya.

Pemeriksaan internal dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pungutan tidak sah dalam pengurusan SPH di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

“Hasil penyelidikan menguatkan adanya praktik pungli di tingkat kelurahan, sementara belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dari pihak kecamatan atau camat SU II,” kata Kepala Inspektorat kota Palembang, Jamiah Haryanti, Rabu (8/10/2025).

Menurut Jamiah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disusun dan akan segera diserahkan kepada Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.

“Proses mutasi dan pembinaan lanjutan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan membuka kembali pemeriksaan apabila di kemudian hari muncul bukti baru yang mengarah pada pejabat lain di tingkat kecamatan.

Kasus pungli SPH ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar pertanahan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Palembang diminta bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.