MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, membantah tudingan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah melakukan klaim terhadap lahan milik Ivonne, salah satu keluarga ahli waris, yang berada di kawasan Jakabaring.
Lahan tersebut masuk pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa serta akses jalan menuju Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Menurut Deru, persoalan klaim lahan merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak pernah bertindak diam-diam atau tanpa dasar hukum dalam pengelolaan lahan tersebut.
“Jadi kalau ternyata ada klaim dari orang, ya dipersilakan, karena ada lembaga peradilan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (8/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan lahan tersebut kepada Kejati Sumsel dan saat ini sedang dibangun rumah sakit Adhiyaksa telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aspek hukum yang berlaku, serta bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung rencana pembangunan oleh pihak kejaksaan.
“Sekali lagi, apa yang menjadi keinginan kejaksaan untuk membangun rumah sakit, itu pekerjaan yang mulia,” tegasnya.
Terkait informasi adanya pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama BPKAD hingga menyebabkan penundaan penerbitan sertifikat, Herman Deru menyatakan bahwa Pemprov tetap mendukung penuh pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa tersebut.
“Kalau soal ada klaim-mengklaim, dipersilakan karena ada lembaga peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Persoalan sengketa tanah kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025). Ivonne, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa tanah keluarganya yang telah dikuasai selama 37 tahun kini diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan dibangun rumah sakit oleh Kejati Sumsel.
Menurut Ivonne, keluarga besarnya membeli tanah tersebut sejak tahun 1988 secara bertahap dan telah memasang pagar serta plang penanda. Namun, tanah itu belakangan dipersoalkan karena masuk dalam rencana pembangunan rumah sakit Adi Aksa dan jalan akses di sekitar Gedung Kejati Sumsel.
“Orang tua kami membeli tanah itu sejak puluhan tahun lalu. Semua bukti ada, tapi Pemprov tiba-tiba menyatakan sudah ganti rugi, padahal kami tidak pernah menerima apa pun,” ujar Ivonne dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

