MONPERA.ID, Jakarta – Terkait batas wilayah, antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi. Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman menegaskan, pihaknya tetap berpedoman dan mempertahankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 126 Tahun 2017.
“Ini harga mati. Jadi, kami tetap mempedomani dan pertahankan Permendagri ini,” katanya saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, (14/10/2025).
Menurutnya, karena Permendagri tersebut sudah merupakan dasar hukum sah yang menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.
“Sekali lagi saya tegaskan. Permendagri 126/2017 ini tetap jadi pedoman dan dasar hukum kami,” tegasnya.
Untuk itu,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sampai kapanpun akan tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta di lapangan, yang telah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat. Lagipula ini dasar hukumnya sudah jelas.
“Semua langkah yang sudah diambil Pemkab Muba ini demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat Muba,” pungkasnya.
Apalagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 126 Tahun 2017 tersebut, melalui proses yang sangat panjang dengan berbagai kajian teknis, hukum dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh banyak lembaga nasional.
“Permendagri 126 Tahun 2017 lahir dari proses yang sah, akurat, dan komprehensif. Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tandasnya dengan lantang.
Karena, bagi keutuhan wilayah merupakan harga mati. Upaya mempertahankan batas administratif bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan.
Mengingat, sejarah panjang penetapan batas wilayah yang telah berlangsung sejak tahun 2016, melalui rangkaian rapat koordinasi, survei lapangan, dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi Angkatan Darat, tanpa adanya lagi permasalahan fisik pilar maupun perbedaan koordinat garis batas antar wilayah, ujarnya.
Ditambahkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay. Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tapal batas tersebut sudah selesai dan aspirasi masyarakat bahkan pendatang sudah seperti keluarga besar. Sehingga, pelayanan di masyarakat syogyanya tetap berjalan sesuai tapal batas tanpa mengungkit batas wilayah yang suda ditetapkan.
“Saya selaku wakil rakyat permasalahan ini jangan dibesarkan tetap kita pedomi tapal batas wilayah yang sudah disepakati dan tetap NKRI harga mati bagi semua warga negara,” jelasnya.
Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga terus mengalir dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi. Kepala desa dari Desa Muara Medak dan Desa Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah. Dukungan serupa juga datang dari tokoh adat dan pemuda setempat.
“Kami berdiri bersama pemerintah daerah. Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.
Sementara, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi dari kedua daerah.
“Ini adalah pertemuan awal untuk kita mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan dan usulan revisi Permendagri. Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” jelas Purwaningsih.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan membahas secara lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administratif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bayu Suseno, menyampaikan paparan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan usulan revisi batas wilayah, jika masih memungkinkan perubahan.
Rapat penting yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Latifah.
Dari Kabupaten Muba hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Demon Hardian, SSTP, MSi, , Kabag Tapem Suganda, Plt. Kadis PUPR Rudianto, S.T., Plt. Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, S.I.P., M.Si., Kabag Hukum Yunita, S.H., M.H., Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, S.Sos., M.Si., Kabag Kerjasama Dicky Meiriando, S.STP., M.H., Bappeda , serta para kepala desa dari wilayah perbatasan.