MONPERA.ID. Muba – Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp3,243 triliun.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Masa Persidangan I Rapat ke 22 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin,Rabu (29/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, didampingi Wakil Ketua H. Ahmadi, serta dihadiri anggota DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Selain itu, hadir juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Ardiansyah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alva Elan, jajaran Sekretariat Daerah, dan kepala perangkat daerah.
Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengatakan, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut, berisi arah kebijakan fiskal dan program pembangunan daerah yang disusun berdasarkan prinsip sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
“Dokumen ini menggambarkan rencana pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah, yang disusun berdasarkan asumsi makro serta prioritas pembangunan daerah tahun 2026,” katanya.
Dimana, arahan kebijakan pembangunan daerah untuk tahun 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023–2026, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Muba Tahun Anggaran 2026 yang bertema“Memantapkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”
Rancangan KUA-PPAS ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta berbagai peraturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3,093 triliun, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tegasnya.
Sementara, untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp3,230 triliun, yang akan dialokasikan ke berbagai urusan pemerintahan daerah melalui program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.
Untuk sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp150 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Randik sebesar Rp13,3 miliar.
“Dengan demikian, total Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,243 triliun,” bebernya.
Sementara, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, mengungkapkan, mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah menyiapkan dokumen rancangan KUA dan PPAS 2026 dengan lengkap dan tepat waktu.
“Dokumen ini akan menjadi bahan pembahasan bagi Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Namun, berharap pembahasan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai jadwal, serta mengingatkan agar perangkat daerah hadir langsung tanpa diwakilkan dalam proses pembahasan agar penyerapan aspirasi dan sinkronisasi program dapat berlangsung efektif, harapnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas antara Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba mengenai pelaksanaan APBD 2025 dan penyusunan APBD 2026.
Isi pakta tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menjalankan APBD secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. Pimpinan daerah dan legislatif sepakat untuk menjunjung tinggi nilai integritas serta menghindari gratifikasi, pemerasan, maupun tindak pidana korupsi dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran hukum, maka siap dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

