MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi memberlakukan regulasi baru yang mengatur ketat proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai efektif sejak tanggal 17 Oktober 2025.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Imam Ilham menjelaskan, bahwa Perwali ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola SDM yang lebih terstruktur dan transparan.
“Perwali Nomor 49 Tahun 2025 ini untuk memastikan bahwa setiap perpindahan dan masuknya pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dilakukan secara akuntabel,” kata Imam Ilham, di dampingi Ketua Tim Bantuan Hukum (Bankum) Moch. Arridea Viri P, Rabu (29/10/2025).
“Perwali ini secara keseluruhan memperkuat supremasi hukum dan merit system dalam manajemen ASN di Kota Palembang,” ujarnya,
Ia menambahkan, Perwali ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya yang menyinggung alokasi anggaran kepegawaian.
Dimana, dalam Pasal 146 Ayat 1 yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30% anggaran khususnya di bidang kepegawaian.
“Pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, periode pertama bulan April, periode kedua bulan Oktober. Sebelumnya mutasi bisa terjadi kapan saja, namun kini hanya bisa pada dua periode tersebut,” tutupnya

