MONPERA.ID, Muba – Guna mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan dan berdaya saing tinggi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025. Persetujuan dan pernyataan tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman selaku Kuasa Pemegang Saham (KPS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Gedung PT Petro Muba, Sekayu, Jum’at (31/10/2025).
Tampak, hadir Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin Azhari, Plt Kepala BPKAD Musi Banyuasin Ariyanto, Plt Kepala BP2RD Musi Banyuasin M Hatta, Direktur Utama PT Petro Musi Banyuasin Khadafi, Komisaris Utama PT Petro Musi Banyuasin Chandra, Komisaris Oktarizal, serta Direktur Keuangan Fikri Darmansjah, Notaris Septinierco Agraperta, dan perwakilan perangkat daerah terkait lain.
Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyambut baik pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh PT Petro Muba Tahun 2025, yang menjadi langkah penting memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan transparan.
“Melalui forum RUPS ini, kita harapkan pembahasan RKA dan perubahannya berlangsung konstruktif dan transparan. Setiap keputusan yang diambil hendaknya berorientasi pada prinsip good corporate governance, efisiensi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Musi Banyuasin,” katanya.
Namun, yang pastinya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan dukungan penuh agar PT Petro Muba tumbuh sebagai perusahaan daerah yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah, tegasnya.
Sementara, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi mengungkapkan, ada dua usulan perubahan yaitu Usulan Perubahan Terkait Pos Neraca, dan Usulan Perubahan Terkait Pos Laba/Rugi.
Perubahan RKA Tahun Buku 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor strategis. Pertama, terdapat penambahan target pendapatan usaha angkat-angkut minyak ke Pertamina EP untuk periode Oktober–Desember 2025, baik dari sumur tua maupun sumur minyak masyarakat, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Kedua, terdapat pengalihan (carry over) anggaran investasi ke tahun 2026 yang mencakup kegiatan rehabilitasi gedung kantor dan inventaris, pra-operasi perizinan storage (UKL/UPL), bisnis beras, serta perizinan AMDAL Pamigor.
“Selain itu, ada penambahan anggaran untuk kegiatan pra-operasi legalitas sumur minyak masyarakat, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat pengelolaan sumber daya energi yang sah dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sedangkan, Komisaris Utama PT Petro Muba Chandra, menjelaskan, melalui perubahan RKA tahun tersebut, perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berupaya agar Petro Muba terus berkembang menjadi penggerak ekonomi daerah. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Muba Rohman, untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dalam lima tahun ke depan,” tegasnya.

