MONPERA.ID, Palembang – Bagian Hukum Setda Kota Palembang ikuti rapat pendampingan penyusunan produk hukum daerah berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) Sumatera Selatan (Sumsel) bertempat, di Ruang Rapat Sintesa Peninsuka Hotel, Selasa (4/11/2025).
Bagian Hukum memastikan setiap perubahan atau penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak diskriminasi dan terpenuhinya perlindungan hak dasar warga.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, didampingi Ketua Tim Bantuan Hukum (Bankum) Moch. Arridea Viri P., menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya proaktif untuk meminimalisir potensi masalah hukum di masa depan.
“Kami tidak ingin produk hukum yang terbit hanya kuat secara administrasi, tapi lemah secara kemanusiaan. Setiap perubahan Perwali yang di bahas, harus dipastikan tidak ada pasal yang melanggar prinsip HAM,” tegas Imam Ilham, saat dibincangi Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, terkait Perwali Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan adalah regulasi yang secara eksplisit berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat dan perlu ditinjau secara berkala.
“Tinjauan perspektif HAM ini penting sekali. Kami cermati setiap pasal, agar hak dasar masyarakat dapat terpenuhi dan tidak melanggar HAM,” tambah Imam.
Sementara itu, Ketua Tim Bantuan Hukum, Moch. Arridea Viri P., mengatakan, peran Tim Bankum dalam memberikan masukan agar Perwali yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah hukum di tingkat implementasi.
“Pendampingan dari KemenHAM ini membantu kami memetakan potensi pelanggaran HAM dalam draf aturan. Jadi, saat Perwali itu berlaku, benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan, bukan sebaliknya,” kata Ari.



