MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, Andi Dinialdie,menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung dalam Rapat Paripurna XXIV DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (12/11/2025).
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 telah selesai dibahas dan diteliti bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Hasilnya, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani secara resmi.
Menurut Herman Deru, pembahasan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, regional, dan lokal, serta capaian target pembangunan daerah yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.
“Kebijakan umum ini diharapkan dapat menyelaraskan arah dan tujuan strategis pembangunan dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, serta indikator ekonomi makro daerah,” katanya.
Dimana, kebijakan pendapatan daerah disusun dengan menggambarkan perkiraan sumber dan besaran penerimaan daerah, sedangkan kebijakan belanja diarahkan untuk mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan. Tujuannya agar proses pembangunan daerah dapat berkelanjutan dan tetap sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi riil di lapangan, tegasnya.
Dimana, rancangan komposisi APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Dimana, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp9.639.432.188.404,00 (sembilan triliun enam ratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat rupiah).
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp9.747.926.839.611,00 (sembilan triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sebelas rupiah). Belanja ini tidak hanya digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga untuk unsur pendukung, penunjang, pengawas, kewilayahan, pemerintahan umum, serta kekhususan daerah.
“Kebijakan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kegiatan produktif yang memberi dampak langsung bagi masyarakat,” bebernya.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 108.494.651.207,00 (seratus delapan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh rupiah), sementara Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun tersebut.
“Demikian hal-hal pokok yang dapat saya sampaikan terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Sumsel atas kemitraan yang baik dengan Pemerintah Provinsi. Semoga sinergi ini terus terjaga untuk mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” urainya.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, Gubernur Herman Deru juga menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna XXVI DPRD Sumsel.
Dalam penjelasannya, Herman Deru menyebutkan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan tahun tersebut, yakni “Pemantapan Pemerataan Kesejahteraan dan Pembangunan yang Berkelanjutan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 telah disesuaikan dengan perkembangan serta kemampuan keuangan daerah demi mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan menengah. Komposisi belanja daerah, lanjutnya, masih didominasi oleh belanja wajib untuk pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Saya minta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola APBD 2026 secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar produktif serta memberi nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Rapat Paripurna XXV dan XXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M., serta dihadiri para pimpinan dan anggota dewan, pejabat pemerintah provinsi, dan perwakilan unsur Forkopimda.


