MONPERA.ID, Jakarta – Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahmad Redi, menilai sejatinya setiap kasus harus dibuktikan dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pejabat negara Tom Lembang. Namun, disisi lain ada juga kasus yang tidak perlu melalui PTUN, apabila beririsan dengan hukum pidana.
Hal itu dikatakannya, saat dihadirkan jaksa dalam sidang praperadilan Tom Lembong,terkait status tersangkanya dugaan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Dimana, diketahui pihak dari Tom Lembong, kerap kali mempermasalahkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang itu seharusnya diuji di PTUN.
“Nah, pertanyaannya apakah penyalahgunaan wewenang itu perlu dibuktikan atau tidak di PTUN? Dalam konteks penyalahgunaan wewenang asli yang terbatas pada pemerintahan, tanpa ada gesekan dengan aspek perdata dan pidana, maka penyalahgunaan wewenang itu harus dilihat apakah dia mencampuri kewenangan, apakah dia memaksa kewenangan, itu dibuktikan dulu ke PTUN, dalam konteks ketika UU 30 Tahun 2014, ketika dia dipilih sendiri, tanpa irisan dengan lain,” tegasnya.
Karena, begitu sudah masuk di dalam hukum pidana, pasti yang harus dicari difinisinya, sebab konteks UU administrasi negara tersebut yang nanti diuji untuk digunakan penegak hukum atau aparat penyidik, upaya mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang.
“Jadi konsepnya, tanpa harus ada putusan PTUN dia berwenang, itu bisa ditindak, karena dalam konteks pidana tidak jelas apa itu penyalahgunaan wewenang, maka itu mengingat itu dalam administrasi negara,” tandasnya seraya juga menjelaskan, artinya kalau memang ada irisan hukum pidana maka dipakai prinsip hukum materiil. Karena, yang dipinjamkan konsep hukum administrasi negara.
Berarti, apakah masih perlu dibuktikan dulu di PTUN, tanya jaksa. Menurutnya, tidak perlu karena disini yang dilihat konsepnya dan bukan dalam konteks dengan atau tidak dengan secara hukum administrasi negara, paparnya.