MONPERA.ID, Palembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pengusaha senior Sumatera Selatan, Kemas H. Abdul Halim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mendapat, simpati dari Garda Sumatera Selatan, dengan mengawal Sidang H. Halim memasuki babak persidangan.
Kasus ini menarik perhatian karena status Haji Halim yang merupakan tokoh masyarakat dan usia serta kondisi kesehatannya yang sakit komplikasi menahun.
Berdasarkan pantauan, selain mendapatkan dukungan tokoh agama dan ulama di Sumsel. Dukungan juga mengalir dari Garda Prabowo Sumsel, yang mengawal langsung proses sidang di PN Tipikor Palembang.
Berdasarkan pantauan, Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 08.45 WIB, ratusan masa dari Garda Prabowo sudah mendatangi PN Tipikor Palembang, dipimpin oleh Sekretaris Garda Prabowo Sumsel M Syarif.
M Syarif mengatakan, Haji Halim, yang berusia 88 tahun, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun detail spesifik dakwaan seringkali berkaitan dengan pemalsuan dokumen penguasaan lahan, pihak keluarga dan pendukung mempertanyakan dasar hukum dakwaan tersebut.
“Haji Halim ini pengusaha senior di perkebunan sawit, menanam di atas lahan yang sah dan bersertifikat. Haji Halim bukan PNS atau pejabat. Kami mencari tahu dari mana unsur korupsi ini bisa diterapkan, apalagi jika tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh pekerjaannya, kenapa harus dipaksakan,” kata M Syarif, didampingi anggota Garda Prabowo, dibincangi di PN Tipikor Palembang.
Syarif menjelaskan, selain dikenal sebagai pengusaha, Haji Halim juga dikenal luas di Palembang sebagai sosok dermawan. Ia aktif dalam kegiatan sosial keagamaan, termasuk mendirikan masjid dan pesantren, serta membantu kaum dhuafa.
“Menyikapi proses persidangan yang akan dilaksanakan hari ini, kami berharap majelis hakim dapat bijaksana melihat kasus ini. Mengingat usai senja dan sakit menahun yang diderita Haji Halim,” kata Syarif.
“Haji Halim memerlukan perawatan intensif, sekali lagi kami minta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Rasanya wajar jika Hakim dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, ratusan masa sudah berkumpul di halaman PN Tipikor Palembang, dimana sidang Haji Halim dimulai pukul 09.00 WIB.

