Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Pimpin Penyelesaian Blank Spot Jalur PALI-MURA

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sumatera Selatan, Zulkarnain didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumsel Rika Efianti mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi memimpin Rapat Penyelesaian Blank Spot di Jalur Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI)  menuju Kabupaten Musi Rawas (MURA), yang berlangsung di Ruang Rapat Sumsel Command Center, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam mendorong percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur listrik dan telekomunikasi  di wilayah blankspot jaringan.

Selain dihadiri pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Rapat juga dihadiri oleh PT. PLN, dan PT. Telkomsel, serta PT. Musi Hutan Persada.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain, mengatakan, bahwa Blankspot di Sumatera Selatan masih tergolong banyak, di sisi lain masyarakat menuntut adanya pemerataan pembangunan jaringan listrik dan internet, katanya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setelah pertemuan tersebut, berharap PT PLN dapat mendukung, terkait arahan Gubernur Sumatera Selatan, perihal pembangunan jaringan listrik dan internet agar dapat segera terealisasi, khususnya di ruas jalan penghubung PALI – MURA, sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat gubernur, tegasnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Rika Efianti, mengungkapkan, bahwa pihaknya juga menerima arahan dari Komisi I DPRD Sumsel terkait belum tersedianya BTS di kawasan Simpang 5 PALI untuk dapat diselesaikan.

“Blankspot pada ruas jalan PALI–Lubuklinggau ini diharapkan selesai sebelum arus mudik lebaran sehingga mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara” katanya.

Sebelumnya, audiensi Telkomsel dengan Gubernur Sumsel, telah menghasilkan survei lokasi rencana pembangunan tower BTS yaitu di Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33.

Namun  pembangunan jaringan listrik maupun telekomunikasi, termasuk pendirian tower BTS, memerlukan izin khusus dari Kementerian Kehutanan, mengingat sebagian wilayah berada dalam kawasan hutan lindung.

Maka itu disepakati akan dilaksanakan survei lapangan pada Jumat (21/1/2026) untuk memetakan kebutuhan jaringan listrik dan telekomunikasi di sepanjang jalur Cecar–PALI, bebernya.