MONPERA.ID, Jakarta – Dr. Ahmad Redi,S.H.,M.H, dipercaya dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028.
Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi Dr.Ahmad Redi,S.H.,M.H mengatakan, pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dimana, UU kesehatan tersebut memberikan sejumlah mandat penting didalam KKI, terkait pengaturan dan pengawasan profesi tenaga kesehatan.
“Nah KKI ini nantinya bertugas bagaimana kita untuk memastikan setiap tenaga kesehatan khususnya pada disiplin profesi kesehatan di Indonesia,” katanya.
Selain itu, KKI juga memastikan tenaga kesehatan telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah. Itupun,STR baru diterima setelah tenaga kesehatan dinyatakan sudah lulus uji kompetensi dari KKI.
Karena, uji kompetensi tersebut guna memastikan apakah tenaga kesehatan memiliki kemampuan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, memberikan mandat pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan.
Uji kompetensi itu tidak sampai disitu. Karena tenaga kesehatan yang sudah terdaftar diwajibkan untuk mempertahankan kompetensinya, melalui program pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Profesional. Terakhir, KKI melakukan penilaian terhadap tenaga kesehatan dalam rangka memperpanjang STR nya, bebernya.
Disamping itu, KKI juga berperan dalam pengawasan penerapan etika profesi tenaga kesehatan. Karena, KKI bertanggungjawab untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik, dengan memberi sanksi apabila diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Apalagi, KKI berperan dalam mengembangkan standar standar praktik tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk dalam penetapan kebijakan dan prosedur praktik klinis dan pelayanan kesehatan serta memastikan standar yang diikuti seluruh tenaga kesehatan tersebut.
“Selamat kepada KKI atas terbentuknya susunan kepengurusan tenaga kesehatan Indonesia untuk periode 2024-2028,”ujarnya.
Terakhir, Konsil Kesehatan Indonesia tersebut memiliki tugas utama seperti pembinaan,pengawasan dan pengaturan registrasi serta sertifikasi bagi tenaga kesehatan. Dimana, tugas tersebut dinaungi beberapa tenaga yang sebelumnya sudah ditunjuk dan disusun. Meliputi, susunan pimpinan Konsil Kesehatan, dan susunan Anggota Konsil masing masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta susunan Majelis Disiplin Profesi.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada KKI atas kepercayaannya yang telah menunjuk saya sebagai Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi,”ucapnya.