MONPERA.ID, Palembang – Palembang dan Banyuasin adalah daerah yang berbatasan secara langsung, penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS ) pada daerah tapal batas jadi tugas besar yang harus diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Hal ini dikarenakan kembali mencuat pasca terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Drs H Ratu Dewa MSi selaku Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, mengungkapkan batas wilayah penempatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi tugas besar yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan Pemilu 2024.
“PR besar kita kan satu soal batas wilayah. Batas wilayah pertama berkaitan dengan penempatan TPS,” kata H Ratu Dewa, di Kantor Wali Kota Palembang pada Kamis sore, (21/9/2023).
Ia juga menjelaskan, penempatan TPS sudah ada rapat pendahuluan. Penempatannya tergantung dengan berdasarkan KTP masyarakat.
“Penempatan sesuai dengan KTP masing-masing,” jelasnya.
Kendati demikian, H Ratu Dewa menyebutkan langkah berikutnya akan dirapatkan kembali dan ia berharap mudah-mudahan dapat segera disepakati. Sebelumnya ia sudah koordinasi dengan Pj Bupati Banyuasin.
“Hasil koordinasi tersebut diputuskan untuk selanjutnya akan rapat kembali dan melibatkan KPU setempat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada beberapa poin yang akan kita sepakati terkait dengan mata pilih,” tukasnya.