Batu Tanpa Semen dan Cor Rapuh, Proyek Talud Rp 15 Miliar di OKU Timur Disoal

MONPERA.ID, Palembang -Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas proyek pembangunan talud penahan Sungai Komering di Desa Sabah Lioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, yang menelan anggaran sebesar Rp15 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Oktaria menyusul adanya keluhan dan sorotan masyarakat terhadap kualitas proyek talud yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga menilai proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan.

“Kami, DPP PGNR, mendesak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, maupun Inspektorat untuk segera turun langsung ke lapangan dan memeriksa proyek tersebut secara menyeluruh. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga harus dipastikan bahwa seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan anggaran,” kata Oktaria Saputra dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menurut Oktaria, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pemasangan batu pada talud diduga dilakukan tanpa adukan semen yang memadai. Semen disebut baru diberikan setelah beberapa batu tersusun. Bahkan bagian dalam bangunan diduga hanya diisi batu dan tanah, sementara semen hanya tampak pada bagian luar.

Selain itu, warga juga menyoroti kondisi tiang cor yang dinilai rapuh dan mudah terkelupas. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa talud tidak akan mampu menahan derasnya arus Sungai Komering dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.

“Kalau benar kondisi di lapangan seperti itu, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis atau kelalaian biasa. Ini sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek negara. Proyek senilai Rp15 miliar tidak boleh dibangun secara asal jadi,” tegasnya.

Oktaria meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik bangunan. Ia meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap volume pekerjaan, pemeriksaan ketebalan talud, kualitas beton, mutu semen, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kontrak proyek.

“Ambil sampel material dan lakukan uji laboratorium. Masyarakat harus mendapatkan kepastian apakah kualitas bangunan itu benar-benar sesuai standar atau justru terdapat pengurangan material dan mutu,” ujarnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa terkecuali, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pada instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“Jangan ada yang berlindung di balik alasan bahwa proyek ini merupakan pekerjaan periode sebelumnya. Pergantian jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Siapa pun yang menandatangani, mengawasi, menerima hasil pekerjaan, dan mencairkan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Menurut Oktaria, terdapat sejumlah hal yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat. Di antaranya apakah volume pekerjaan yang dibangun benar-benar sesuai dengan nilai Rp15 miliar, apakah kualitas material telah sesuai spesifikasi, apakah terjadi pengurangan semen, besi, maupun ketebalan bangunan, serta apakah terdapat indikasi mark up anggaran.

“Kami juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan laporan administrasi, serta dugaan kerja sama atau pembiaran antara pelaksana proyek dengan pihak pengawas,” ucapnya.

DPP PGNR menilai, apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume, penggunaan material di bawah standar, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, manipulasi laporan progres, atau indikasi kerugian negara, maka kasus tersebut harus segera ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.

“Tidak boleh berhenti hanya pada teguran atau evaluasi administratif. Harus ada proses hukum yang tegas, penetapan tersangka, dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Oktaria.

Selain mendesak pemeriksaan hukum, DPP PGNR juga meminta agar seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik secara transparan. Dokumen yang dimaksud antara lain nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, gambar teknis, RAB, berita acara pekerjaan, hingga laporan hasil pengawasan.

“Publik berhak mengetahui ke mana Rp15 miliar uang negara digunakan dan apakah proyek itu benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat atau hanya menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak,” katanya.

DPP PGNR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Menurut Oktaria, proyek yang seharusnya dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman abrasi dan banjir tidak boleh berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan dugaan korupsi.

“Negara tidak boleh kalah. Hukum harus ditegakkan dan uang rakyat harus diselamatkan,” tutup Oktaria Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *