MONPERA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
“Setelah mendengar berbagai aspirasi dari berbagai pihak. Saya telah tandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet bagi UMKM dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.
Prabowo berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara, adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait. Saya berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan,” pungkasnya.