BKPSDM Kota Palembang Keluarkan Instruksi Penting untuk Pegawai

MONPERA.ID, Palembang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang mengeluarkan beberapa instruksi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Palembang, M. Yanurpan Yany, dan berlaku mulai 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, M. Yanurpan Yani menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Palembang. Berikut poin-poin utama instruksi tersebut:

Apel Gabungan tanggal 1 September 2025 ditunda, seluruh pegawai dilarang mendatangi pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan dengan pakaian dinas pada jam kerja untuk kepentingan pribadi, seperti makan dan belanja, guna menghindari kecemburuan sosial dan potensi provokasi.

Pegawai sementara menggunakan pakaian bebas (non-dinas) hingga ada pengumuman lebih lanjut, kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk sementara tidak digunakan.

Pegawai diimbau tidak menyebarkan informasi atau berita provokatif serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja maupun masyarakat.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga sikap profesional, serta menjadi teladan bagi masyarakat. BKPSDM Kota Palembang mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kota agar tetap kondusif.

“Kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan baik dan tetap profesional di tengah situasi saat ini. Mari kita jaga kondusivitas Kota Palembang bersama-sama,” kata Yanurpan Yany