MONPERA.ID, Palembang – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Haji Halim kembali menuai sorotan. Tim Penasihat Hukum menilai Kejaksaan telah melanggar urutan prosedur dalam negara hukum dengan mendahulukan instrumen pidana tanpa terlebih dahulu menuntaskan mekanisme administrasi yang seharusnya menjadi pintu awal penyelesaian perkara.
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya KUHAP baru, yang menegaskan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Haji Halim saat ini berusia 88 tahun dan berada dalam kondisi sakit parah, dengan ketergantungan pada alat bantu medis,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, dalam keterangan pers, Minggu (4/1/2025).
Dijelaskannya, dalam dakwaan jaksa, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Namun menurut Jan, konstruksi perkara tersebut bermula dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Jalan Tol Betung Tempino–Jambi.
“Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama,” katanya.
Perbedaan tafsir tersebut, menurut Jan, dipicu oleh perbedaan alat ukur pertanahan. Data digital terbaru yang digunakan BPN dinilai tidak sejalan dengan patok fisik BPN yang telah terpasang sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan pergeseran titik koordinat dan perbedaan kesimpulan hukum.
“Ketaatan pada urutan prosedur adalah fondasi negara hukum. Dalam konteks Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian administrasi harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana apabila terdapat dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Ia menekankan prinsip pidana sebagai ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah seluruh mekanisme administrasi dan klarifikasi ditempuh.
Terkait SPPF, Jan Maringka menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan instrumen administratif yang secara tegas diakui oleh peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 52 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal pihak yang berhak belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat, penguasaan fisik atas tanah dapat dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
“Norma ini secara eksplisit mengakui SPPF sebagai alat bukti administratif yang sah. Artinya, SPPF bukan dokumen ilegal, bukan pula rekayasa, tetapi mekanisme yang disediakan negara untuk menjembatani kondisi faktual penguasaan tanah dalam proses pengadaan tanah,” tegas Jan.
Menurutnya, menjadikan SPPF sebagai dasar pemidanaan tanpa terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur administrasi merupakan pembalikan logika negara hukum. Jika masih terdapat keraguan mengenai subjek hak atau status tanah, hukum telah menyediakan mekanisme konsinyasi, bukan penindakan pidana. Terlebih, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, sementara keberadaan tanaman berusia puluhan tahun di atasnya menjadi bukti nyata penguasaan fisik jangka panjang oleh Haji Halim.
Jan juga menilai langkah jaksa bertentangan dengan standar internal Kejaksaan, khususnya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, yang mewajibkan penyelesaian persoalan PSN melalui mekanisme administratif pada tahap telaahan.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti perubahan konstruksi dakwaan dari Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor menjadi dakwaan berlapis dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor. Perubahan tersebut dinilai mencerminkan penyidikan yang tergesa-gesa dan dilakukan dalam kondisi tidak solid, terlebih perkara dilimpahkan hanya beberapa hari sebelum berlakunya KUHAP baru.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, dalam pasal-pasal yang kini didakwakan. Ini merupakan cacat serius dalam due process of law,” ujar Jan.
Menurut tim penasihat hukum, perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum dijalankan dengan tertib prosedur, atau justru melompati fondasinya dengan menghapus hak-hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana.
“Ini bukan hanya soal klien kami, melainkan soal apakah negara hukum masih konsisten memegang urutan dan batasannya sendiri,” pungkasnya.

