MONPERA ID, Muba – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, berhasil melakukan mediasi dengan kesepakatan, antara PT Mentari Subur Abadi dengan Sdr. Yasri yang didampingi LKBH-SPSI Sumsel, yang digelar, Rabu (21/1/2026).
Langkah cepat ini diambil menyusul aduan yang masuk ke Disnakertrans pada 5 Januari 2026 terkait pemenuhan hak-hak pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tim mediator, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan di meja mediasi tanpa harus berlanjut ke tahapan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dimana, Kronologi dan Titik Temu Perselisihan. Terungkap, bahwa perselisihan berakar dari keputusan perusahaan yang menjatuhkan PHK bersifat mendesak kepada Sdr. Yasri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, Sdr. Yasri yang telah mengabdi sejak tahun 2009 menyatakan menerima keputusan PHK tersebut, namun menuntut agar perusahaan tetap memberikan hak-hak kompensasi yang layak atas masa baktinya selama 17 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengatakan, keberhasilan kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata penerapan asas musyawarah mufakat yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kita Bersyukur hari ini tercapai kesepakatan. Kami Bersama Tim Mediator di Disnakertrans hadir untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak berjalan seimbang. Meskipun ada dinamika terkait alasan PHK, namun melalui dialog yang konstruktif, PT Mentari Subur Abadi dan Sdr. Yasri menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” katanya.
Dimana, di dalam penyelesaian mediasi secara bermartabat kedua pihak tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Hubungan Industrial, Faezal Pratama, serta didampingi Mediator HI, H. Mariono dan M. Panji Elaga. Dalam forum tersebut, pihak perusahaan akhirnya berkomitmen memberikan kompensasi sebesar empat kali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba tahun 2025.
Mengingat, hasil kesepakatan ini telah dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, perselisihan dinyatakan selesai sepenuhnya. Ini adalah role model hubungan industrial yang sehat di Muba: Investasi tetap terlindungi dan produktif, namun hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi tetap dihargai sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, penutupan secara damai diharapkan, dapat terus menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan di Musi Banyuasin tetap kondusif. Kadisnakertrans Muba ini menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bersikap profesional dan objektif dalam mengawal setiap laporan yang masuk.
“Kami sampaikan apresiasi kepada manajemen PT Mentari Subur Abadi dan LKBH-SPSI Sumsel yang kooperatif. Disnakertrans Muba akan terus berkomitmen menjadi penengah yang adil demi mewujudkan harmoni di dunia kerja, sesuai visi Bapak Bupati Muba HM Toha Tohet Bersama Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen “Muba Maju Lebih Cepat” untuk menciptakan iklim usaha yang stabil,” bebernya.

