DKD Garda Prabowo Sumsel Minta Kembalikan Tapal Batas Muba Masuk di Muratara

MONPERA.ID, Palembang – Ketua Dewan Kordinasi Daerah Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (DKD Garda) Prabowo Sumatera Selatan, Bana Juni, meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru untuk mengembalikan tapal batas Musi Banyuasin yang masuk di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

” Jadi kita datang kesini minta kepada Gubernur Sumsel selaku kepala daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat, supaya menyeleaikan tapal batas ini,” katanya di sela aksi demo Garda Prabowo di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, kelahiran DKD Garda Prabowo untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Sumatera Selatan, terkait tapal.batas antara Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara (Muratara) lyang hingga kini belum juga kunjung selesai. Sehingga, masyarakat bingung, karena selama ini sejak nenek moyangnya masyarakat sudah berada di wilayah tersebut yakni Musi Banyuasin. Dimana, secara administrasi, muali dari pilpres, pilkada identitas masyarakat tetap berada di wilayah Musi Banyuasin, tetapi masuk di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).

” Sekali lagi kami dari Garda Prabowo menegaskan dan minta Gubernur Sumsel,Herman Deru supaya selesaikan konflik tapal batas ini, karena Muratara masih Daerah Otonomi Baru (DOB),” tegasnya.

Karena, secara otomatis daerah Musi Rawas Utara pastinya memiliki induk yakni Musirawas. Tapi, seraya menjelaskan lagi secara otomatis daerah Musi Rawas Utara memiliki induk yakni Kabupaten Musirawas yang seharusnya Musi Rawas Utara harusnya mengambil wilayah Musirawas itu sendiri. Tetapi,kini tidak Musi Rawas Utara dengan mudahnya mengambil wilayah Musi Banyuasin.

” Nah aspirasi inilah yang akan kami sampaikan kepada Gubenur Sumsel, supaya masyarakat disana tahu ada kepastian hukum, mengapa wilayah mereka diambil dan juga kepastian hukum, antara Muratara dan Muba,” bebernya.

Dengan begitu, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas Utara dan pihak terkait lainnya. Untuk, merapatkan agar permasalahan tersebut  diselesaikan secara intensif lagi. Begitu, juga sebaliknya apabila tidak ada jalan kepastiannya ataupun terjadinya konflik kepentingan, maka kepala daerahnya dapat mengajukan penyelesaian kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, tandasnya.

Ditambahkan, Orator Aksi, Rabik menegaskan, di dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang, Daerah Otonomi Daerah (DOB) Pasal 5. Bahwa, tapal batasnya sudah ditetapkan nama desanya yang tertuang di dalam UU DOB tersebut dan tidak bermasalah semuanya selesai.  Karena sudah atas kesepakatan antara kabupaten bertetangga yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muratara.

”  Nah atas dasar kesepakatan itulah maka semua menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2013 yang ditetapkan DPR RI dan ditandatangani oleh Gubernur Sumsel,Jambi, Bengkulu,Bupati Muba,DPRD Muba dan DPRD Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Bahkan, untuk menegaskannya kembali tapal batas wilayah tersebut pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, sebelum menetapkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Itu, telah terjadi kesepakatan lagi dengan mekanisme penetapan tapal batas yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012. Sehingga, disepakati Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang ditandatangani oleh Kabupaten Musirawas ,Musi Banyuasin maupun Musi Rawas Utara, urainya.

Diberitauhkan, seperti di Desa Saku Suban Desa 4, terdapat Sekolah Dasar (SD) dan Pustu. Dimana, wilayah administrasinya ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, sebagian Desa Ngunag serta Desa Ulak Bacang. Itu, nantinya akan mengubah administrasi pertanahan seperti SPH yang ditandatangi Camat, ulasnya.