DPRD Provinsi Tandatangani Penetapan BAP HDCU

MONPERA.ID, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, Senin (13/1/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, tandatangani penetapan Berita Acara Penetapan (BAP) Herman Deru – Cek Ujang (HDCU),sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumsel periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel,Kamis (9/1/2025).

Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Berita Acara Penetapan HDCU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel periode 2025-2030, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,”katanya.

Sebelumnya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut, telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.

Dimana, perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta, tutupnya.