MONPERA.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi S.H, M.S.E didampingi Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dengan Komisi Yudisial (KY) RI, memperkuat sinergitas upaya penegakan hukum di wilayah Propinsi Sumsel, saat ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifa’i dan Komisioner KY RI, di Griya Agung Palembang, Senin (5/8/2024) malam.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H,M.S.E mengatakan, kehadiran Ketua dan Komisioner KY di Sumsel, dapat memberikan semangat bagi rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah, dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumsel pada umumnya agar dapat memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum Provinsi Sumsel.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi KY RI, yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung KY di Sumsel,” katanya.
Dimana, pembentukan KY tersebut berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011, tentang Komisi Yudisial dengan seiringnya perkembangan dinamika peradilan yang cukup pesat, yang sudah saatnya perlu adanya Kantor Penghubung KY daerah. Apalagi,dasar pembentukan beberapa kali disempurnakan, terakhir pembentukan Kantor Penghubung KY daerah yang diatur dalam Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung KY di daerah, paparnya.
Diberitauhkannya, bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011, tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004, tentang KY, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, karena KY mempunyai tugas.
Diantaranya, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, memverifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan terakhir mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Jadi dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumsel ini, diharapkan fungsi KY khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum, dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri,” tambahnya.
Apalagi, koordinasi dengan jajaran KY RI selama ini telah terjalin sangat baik. Terbukti, saat melakukan penjaringan hakim hakim Agung yang merupakan salah satu tugas KY RI, dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
“Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” urainya.
Diakuinya, masalah penegakan hukum bukan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri. Tetapi, juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Sehingga, usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.
“Maka dari itu besar harapan kami dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan ini dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan aparat dan penegak hukum yang berwibawa serta berperilaku sesuai dengan kode etik yang ditetapkan,” akunya
Dengan, momen ramah tamah tersebut, tentunya sangat tepat bagi kedua belah pihak, untuk lebih mempererat sinergitas guna mendukung upaya penegakan hukum. Selanjutnya, terbentuknya Penghubung Kantor KY ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya, tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa’i mengungkapkan, Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
“Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara,” ungkapnya.
Dimana, pada 2023 lalu. Untuk, Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan tahun 2022. Karena, Indonesia berada di posisi 0,53, dimana angka yang cukup tinggi hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.
Indeks tersebut menurut Amzulian juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam.birokrasi di semua lini.
” Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53 itu sebetulnya masih merah,” bebernya.
Dengan begitu, Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional. Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik.
” Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita,”tegasnya.