MONPERA.ID, OKI – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam upaya memperdalam evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Fokus utama dalam kunjungan ini adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi digitalisasi dan pemetaan rincian objek pajak baru yang lebih akurat guna memastikan optimalisasi pendapatan di masa mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus III melakukan diskusi mendalam mengenai berbagai indikator krusial yang menjadi tolok ukur keberhasilan realisasi anggaran tahun lalu.
Pembahasan mencakup pendalaman terhadap diversifikasi sumber pajak baru sesuai dengan regulasi terbaru untuk menutup potensi pendapatan yang terlewat.
Selain itu, tim juga mengevaluasi transformasi sistem pembayaran pajak dari metode konvensional menuju platform digital seperti E-Samsat, aplikasi mobile, hingga penggunaan QRIS demi meningkatkan transparansi serta mempermudah aksesibilitas bagi wajib pajak.
Pansus III juga menyoroti perbandingan antara target dan realisasi PAD tahun 2025 serta strategi yang diterapkan daerah lain dalam menekan tingkat piutang pajak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data yang tertuang dalam LKPJ Gubernur selaras dengan kondisi objektif di lapangan serta mencerminkan potensi riil dari sektor pendapatan daerah.
Anggota Pansus III DPRD Sumsel, Anwar Al Syadat, menekankan bahwa kunjungan kerja ini merupakan upaya kritis untuk memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dikelola secara akuntabel dan bukan sekadar rutinitas birokrasi semata.
“Pansus III ingin memastikan angka-angka yang disajikan memiliki dasar yang kuat serta melihat sejauh mana efektivitas digitalisasi dalam menekan kebocoran PAD,” kata Nawar.
“Pemprov Sumsel harus terus berinovasi agar rincian objek pajak tetap relevan dengan dinamika perkembangan ekonomi digital yang bergerak sangat cepat,” imbuhnya.
Rangkaian kegiatan kunjungan ini meliputi pertemuan formal dengan Badan Pendapatan Daerah setempat untuk membandingkan skema pemungutan pajak sekaligus melihat langsung implementasi infrastruktur teknologi informasi dalam melayani pembayaran pajak secara real-time.
Tim juga melakukan sesi tanya jawab mengenai kendala teknis dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah masa transisi regulasi.
Seluruh hasil dari kunjungan kerja ini akan dirangkum menjadi poin rekomendasi strategis yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna mendatang sebagai bagian dari catatan penting DPRD terhadap LKPJ Gubernur.
Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif ini, diharapkan kinerja pemerintah provinsi di sektor pendapatan dapat berjalan lebih solutif demi meningkatkan performa keuangan Sumsel secara keseluruhan.

