MONPERA.ID, Palembang – Gelombang dukungan terhadap upaya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali, terus bertambah. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumsel, kini dukungan datang dari berbagai elemen penting masyarakat, akademisi, hingga organisasi keagamaan.
Dukungan Ulama
Majelis Asatidz Peduli Umat Rosulullah SAW (Maspuroh) yang diketuai oleh Ustadz Kemas Muhammad Ali secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penerapan RJ demi alasan kemanusiaan, kesehatan, dan kontribusi besar H Abdul Halim Ali selama ini terhadap umat dan pembangunan daerah.
“Kondisi kesehatan Bapak Kms H Abdul Halim Ali saat ini sangatlah memprihatinkan, belum lagi ditambah usianya sudah sangat sepuh 87 tahun. Kontribusi nyata bapak Kms H Abdul Halim Ali sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kami harap hukuman bisa lebih mengedepankan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan nilai keadilan,” kata Ustadz Muhammad Kemas Ali dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden RI, Kejati Sumsel, yang dibuat tertanggal 20 Agustus 2025 dan telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Sumsel, 21 Agustus 2025.
Dukungan Dari PW APRI Sumsel
Selain itu, dukungan juga datang dari Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sumsel, yang diwakili langsung oleh Ketua Drs H Anwar mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan Restorative Justice kepada Kejati Sumsel pada 22 Agustus 2025.
“Kami harapkan Kejati Sumsel memberikan perhatian khusus atas usia lanjut dan kondisi kesehatan ayahanda Kms H Abdul Halim Ali,” kata Ustadz Anwar.
Menurutnya, jika proses hukum ini dapat diarahkan melalui jalur keadilan restoratif bertujuan untuk menjaga kesinambungan dari peran spiritual dan sosial yang telah dijalankan oleh Kms H Abdul Halim Ali selama ini.
“Keberadaanya dalam dunia sosial masih
sangat dibutuhkan. Penahanan atau pemidanaan terhadap ayahanda Kms H Abdul Halim Ali bukan hanya akan berdampak pada pribadinya yang renta dan sakit, tetapi juga berdampak terhadap ribuan anak didik, keluarga miskin yang dibantunya,” ujarnya.
Dukungan dari Rektor IAIQI
Tak hanya itu, dari dunia pendidikan tinggi, Rektor Institut Agama Islam Al-Quran Al-Ittifaqiah Indralaya, DR Hj Muyasaro, ikut memberikan dukungan penuh. Menurutnya, kebijakan hukum dengan pendekatan kemanusiaan sangat dibutuhkan agar tidak mengabaikan aspek sosial, historis, dan jasa besar H Abdul Halim Ali bagi Sumatera Selatan.
“Kami berharap agar Kejati Sumsel menghentikan penuntutan apabila telah terjadi perdamaian dan pemulihan. Kami harapkan perkara ini diselesaikan dengan musyawarah, serta mengutamakan pemulihan dan keseimbangan hubungan sosial,” kata DR Hj Muyasaro, dalam suratnya 20 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kejagung, Menteri Hukum dan lainnya.
Dukungan Forpess
Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) DPD Ogan Ilir, yang diketuai oleh DR KH Faisal Abdullah, juga menyuarakan hal yang sama.
“Kami Forpess menilai penerapan RJ dalam kasus ini akan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif serta memperhatikan nilai kemanusiaan,” katanya seraya mengatakan, suratnya di tujukan kepada Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Pangadam II Sriwijaya, Kapolda dan pihak terkait lainnya.
Berikut nama organisasi, pimpinan ponpes, rektor ulama habaib yang mengusulkan Restorative Justice bagi Kms H Abdul Halim Ali.
1. Forum Ulama dan Habaib
2. Ponpes. Al Ittifaqiyah
3. Tokoh Agama Sumsel
4. Majlis zikir Al Hidayah
5. DPD. Forpess Ogan ilir
6. IAIQ ITTIFAQIYAH INDRALAYA
7. Masruroh
8. PW.APRI Sumsel
9. Yayasan Islam Panti Asuhan Al Ittifaqiyah
10. Presidium Pusat Alumni Kamsri
11. Ponpes. Muqimussunnah
12. Yayasan Masjid Darul Muttaqien
13. Yayasan. Masjid Al Falah
14. Yayasan. Masjid Al Adli Haqqul Yqin
15. Panti Asuhan. Darul Aitam.