MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.
“Saya umumkan UMP Provinsi Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” tegasnya dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung Palembang, Jum’at (19/12/2025).
Dimana, penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Selain itu Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama, tegasnya.
Adapun UMSP Sumsel Tahun 2026 setidaknya mencakup sembilan sektor usaha, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, menjadi sektor dengan nilai UMSP tertinggi pada tahun 2026.
Kemudian, sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870, bebernya.
Untuk upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
Karena, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut, telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.

