Hadapi Pemangkasan DBH, Pemkab Muba Bentuk Satgas Optimalisasi PAD 2026

MONPERA.ID, Muba – Guna menghadapi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati H.M Toha dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman secara resmi mengambil langkah strategis dengan mengukuhkan pembentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (23/12/2025).

Tampak hadir mendampingi Bupati, H.M Toha, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, anggota DPRD Muba Jhon Kanedi dan Ziadatuher, Sekwan Muba Mirwan Susanto OPD Muba, Kepala BPN Muba Rosidi SH MH., para camat, pimpinan Bank Sumsel Irwan Antony, Forkopimda atau yang mewakili.

Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengatakan, pembentukan Satgas tersebut dilatarbelakangi belum optimalnya penggalian potensi PAD yang berdampak langsung terhadap realisasi pendapatan daerah. Meski PAD Muba menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah.

“Masih banyak potensi PAD yang belum tergali maksimal, ditambah tingkat kepatuhan wajib pajak yang relatif rendah. Ini menjadi isu strategis yang harus kita jawab bersama,” katanya.

Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan persuasif semata tidak lagi cukup. Diperlukan sinergi antara edukasi dan penindakan yang terstruktur agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara berkelanjutan hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Muba, tegasnya.

Dimana, tantangan fiskal yang dihadapi daerah pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Muba mengalami pengurangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang signifikan.

“Pada tahun 2026, Kabupaten Muba hanya memperoleh DBH sebesar Rp696,94 miliar, atau berkurang Rp1,27 triliun dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini menuntut kita untuk semakin mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah pusat,” bebernya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Muba terus mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, perbaikan basis data pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

Salah satu inovasi konkret yang dilakukan adalah pembentukan Satgas Optimalisasi PAD yang melibatkan unsur Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, dan ASN Pemkab Muba.

“Pembentukan Satgas ini merupakan wujud komitmen Pemkab Muba dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana disampaikan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Dengan begitu, adanya melakukan optimalisasi PAD akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas pembiayaan program-program prioritas pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Muba.

“Ini adalah tantangan sekaligus tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, seraya berharap adanya satgas tersebut pengelolaan PAD berjalan lebih transparan,akuntabel dan berorientasi hasil setiap penerimaan daerah.

Sementara, Ketua Tim Satgas Optimalisasi PAD Sekaligus Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengungkapkan  pembentukan Satgas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan aset daerah secara berkelanjutan.

Menurutnya, pada APBD Kabupaten Muba Tahun 2025, kontribusi PAD baru mencapai 13,69 persen, sementara Dana Perimbangan masih mendominasi sebesar 86,31 persen. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat masih sangat tinggi.

“Realisasi PAD Kabupaten Muba hingga saat ini telah mencapai Rp485,49 miliar atau 82,65 persen dari target sebesar Rp587,37 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi, pengelolaan dan penggalian potensi PAD masih belum optimal. Karena itu, pembentukan Satgas menjadi sebuah keniscayaan,” ungkapnya.

Untuk itu,, berharap dukungan dan kerja sama seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Kabupaten Muba guna mewujudkan peningkatan PAD yang berkelanjutan.

Dimana, pembentukan Satgas Optimalisasi PAD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023, serta SK Bupati tentang Satgas Optimalisasi PAD Tahun 2026, tandasnya.

Adapun 10 tugas utama Satgas Optimalisasi PAD, itu. Diantaranya, 1.Verifikasi data pendapatan pajak dan retribusi daerah; 2.Identifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD 3.Pemungutan pajak dan retribusi daerah. 4.Intensifikasi penggalian PAD untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan kebocoran.5.Evaluasi dan monitoring berkala. 6.Sosialisasi pajak dan retribusi daerah. 7.Koordinasi lintas sektor secara intensif. 8.Rekonsiliasi data secara berkala. 9.Penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran dan terakhir ataupun ke 10.Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati, urainya.

Pada kesempatan yang sama, Satgas Optimalisasi PAD juga menyerahkan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan konsisten menggunakan Tapping Box (alat perekam transaksi pajak secara daring) Tahun 2025. Program ini merupakan asistensi dari KPK RI dalam mendukung transparansi transaksi dan peningkatan akurasi penerimaan pajak daerah.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam meningkatkan kualitas pelaporan pajak daerah.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba, M. Hatta, selaku leading sector kegiatan menjelaskan, keberadaan Satgas ini diharapkan mampu menggali potensi PAD secara maksimal serta mendorong pengelolaan PAD yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan, jelasnya.