Hadiri Rakor, Bupati Toha Dukung Larangan Truk Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum 

MONPERA.ID, Palembang – Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025). Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mendukung larangan terhadap truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, nasional, provinsi dan kabupaten/kota terhitung per 1 Januari Tahun 2026.

Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung, terkait dengan larangan truk angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum pada per 1 Januari 2026.

“Saya prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap pemerintah daerah,” katanya singkat didampingi Asisten I Ardiansyah, Kadishub Muba Musni Wijaya, Kasat Pol PP Erdian Syahri, dan Kabag Prokopim Agung Perdana.

Menanggapi itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Dimana, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.