Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Keuangan

MONPERA.ID, Jakarta – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

“Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.

“Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara, Itu harus audit investigasi,” tambahnya .

Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan kerugian itu harus actual loss.

“Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK. Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.

“Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya

Diketahui, sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka SH MH menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya dan dua terdakwa yang sudah di vonis 1,4 tahun penjara yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur tidak ditemukan kerugian negara.

“Yang perlu digaris bawahi adalah kasus ini tidak ada kerugian negara, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sampai saat ini PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan tol Betung Tempino-Jambi,” pungkasnya