MONPERA.ID, Palembang – Ketua Tim Kuasa Hukum Kms H Abdul Halim Ali (88) DR Jan Maringka, mengatakan, adanya sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa hukum dalam proses persidangan kliennya yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Betung Tempino-Jambi.
Hal ini diungkapkan Jan Maringka, saat dibincangi usai sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/12/2025).

Jan Maringka mengatakan, berbagai kejanggalan itu diantaranya, waktu pelimpahan perkara yang terkesan terburu-buru, hanya seminggu sebelum berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang dianggap lebih memihak pada perlindungan hak asasi manusia.
“Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, sebelum dakwaan dilimpahkan. Hal ini menjadi catatan kita, klien kami tidak mengerti mengenai proses ini,” kata Jan.
“Demi menghormati kasus hukum yang menimpanya, Haji Halim tetap hadir meskipun menggunakan peralatan medis dan didampingi tim dokter,” kata Jan
Ia menduga dalam kasus yang menimpa Haji Halim dipenuhi manipulasi dan dan penyelundupan hukum dengan tujuan utama agar perkara ini jadi diproses, terbukti dari perubahan dakwaan dari dakwaan pertama menjadi dakwaan ketiga, yang disebutnya sebagai rekayasa hukum.
Jan Maringka menegaskan, bahwa perkara ini adalah mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum, di mana seharusnya tanaman dan tumbuhan sawit yang telah tumbuh puluhan tahun mendapatkan ganti rugi.
“Jika terjadi keragu-raguan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan, seharusnya dilakukan metode konsinyasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, patok BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang menunjukkan bahwa papan sita yang dipasang oleh penyidik berada di dalam lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik Haji Halim. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tanah itu bukan tanah negara.
“Kalau dikatakan ada kerugian negara, Rp 127 miliar. Itu adalah asumsi semata. Sampai hari ini kami belum menerima dasar perhitungan kerugian tersebut. Perhitungan itu dikatakan berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang kemudian diambil alih oleh BPKP, intinya kerugian negara harus nyata,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang berbesar hati karena tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji atas perkara pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, seharusnya konsinyasi namun di kriminalisasi seperti ini,” katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, dakwaan terhadap haji Halim adalah tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Modus operandi nya adalah menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHAT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 miliar,” tutupnya.
Untuk Haji Halim tiba di lokasi PN Tipikor Palembang, sekitar pukul 10.30 WIB, dan proses sidang dimulai pukul 10.50 WIB hingga berakhir pukul 11.35 WIB.

