Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

MONPERA.ID, Jakarta – Jaksa membacakan  tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan yang meringankan tidak ada kepada Mario Dandy.

“Hal yang meringankan, nihil,” kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” ucapnya.

Mario Dandy diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Jaksa juga meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam merencanakan dan penganiayaan David.

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa.

Selain itu, Mario Dandy, Shane dan AG dituntut membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar kepada David. Jika tak dibayar, diganti 7 tahun penjara.