Kadisnakertrans Muba Sebut Jika Mediasi Ditempuh Gagal Bisa Ditempuh Jalur Hukum

MONPERA.ID, Muba – Apabila mediasi masih mengalami kebuntuhan atau gagal menghasilkan kesepakatan atas saran yang sudah diberikan, antara pekerja dan pihak perusahaan. Keduanya, bisa menempuh melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di pengadilan negeri setempat, agar keduanya mengetahui

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, melalui siaran pers, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar keduanya memahami apa itu hak dan kewajiban hukumnya, untuk menghindari tindakan sepihak yang melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi, jika mediasi gagal maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.

Namun, anjuran tersebut tidak serta merta akhir segalanya, melainkan jalan tengah yang diberikan oleh pemerintah tetapi ada aturan yang harus dipatuhi dan dihormati oleh kedua belah pihak tersebut, tegasnya.

Adapun isi anjuran bagi kedua belah pihak yang wajib dipenuhi diantaranya.

Pertama, memberikan jawaban tertulis dengan batas waktu selama 10 hari sejak menerima surat anjuran sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No 2/2024. Dimana, pihak pekerja maupun perusahaan wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap dalam artian apakah menerima atau menolak.

Kedua, pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila salah satu kedua belah pihak menolak anjuran tersebut, dengan syarat wajib melampirkan risalah mediasi dan surat anjuran dari Disnakertrans Muba sebagai bukti, bahwa upaya perdamaian di tingkat dinas telah dilakukan dalam Pasal 38.

Ketiga, perlindungan biaya bagi pekerja dalam upaya menjamin keadilan bagi pekerja, dimana pemerintah mengingatkan kembali ketentuan Pasal 58, bahwa gugatan yang nominalnya di bawah Rp150 juta tanpa dikenakan biaya perkara. Keempat, atau terakhir pentingnya Perjanjian Bersama (PB) kedua belah pihak, bebernya.

Apabila, nanti keduanya nanti diketahui ada kesepakatan. Selanjutnya, akan dibuatkan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB) karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari, pungkasnya.

Untuk itu, menghimbau juga seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, agar tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis.

“Ini semua kita lakukan semata semata demi memberi pelayanan mediasi yang objektif, transparan dan sesuai karidor hukum yang berlaku,” pungkasnya.