Kejari Palembang Resmi Menetapkan Kadisnakertrans DM Tersangka Kasus K3

MONPERA.ID, Palembang – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Daliar Marzoeki (DL), di Kantor Disnakertrans Sumsel kawasan SU II Palembang, Jum’at (10/1/2025).

Kini, Kadisnakertrans Sumsel bersama Staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan Kejari Palembang menjadi tersangka dalamĀ  kasus pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin mengatakan, selain Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Kejari Palembang juga menetapkan staf pribadinya berinisial AL, sebagai tersangka dalam kasus pengurusan izin K3.

“Ya, kita resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi dan ini yang pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL,”katanya dalam rilis, seraya juga menjelaskan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa, yang berlangsung di Kejati Sumsel,Sabtu (11/1/2025).