Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pasar Cinde, Siapa Selanjutnya?

MONPERA.ID, Palembang – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang.

Adapun ke 4 tersangka itu adalah, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando (AT), Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto (EH) dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN).

“Hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Rabu (2/7/2025) malam.

Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” tegasnya.

Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.