MONPERA.ID, Indralaya – Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (KUPTB PPD) Ogan Ilir, Wahyudi menghimbau warga Ogan Ilir untuk mengikuti program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang berakhir pada 23 Desember 2023 yang akan datang.
“Karena kan program pemutihan pajakĀ ini belum tentu ada lagi di tahun depan,” katanya, Kamis, 9 November 2023.
Menurut Wahyudi, pelaksanaan program pemutihan pajak oleh Pemprov Sumsel ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak 1 April 2023 lalu. Momen ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya kan dimulai pada bulan Agustus, nah tahun ini telah dimulai dari bulan April,” terangnya.
Wahyudi menyebut, bahwa animo masyarakat di Kabupaten Ogan IlirĀ untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini terbilang cukup baik. Terbukti, dari realisasi pendapatan yang ada.
Dimana, untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 87,35 persen. Dari target Rp 24.782.87.000, sudah terealisasi Rp 21.648.522.825.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp 30.860.738.000, sudah terealisasi Rp 25.571.267.125, atau sebesar 84,99 persen.
“Program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel ini dikhususkan untuk PKB dan BBNKB II,” jelasnya.
Khusus untuk PKB, wajib pajak akan dibebaskan denda dan bunga apabila mau membayar pajak. Kemudian, tunggakan PKB dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun berjalan.
Dan khusus untuk BBNKB II, yakni, bebas denda dan bunga pajak. Serta, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kota atau kabupaten, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, serta kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Program pemutihan pajak ini, bertujuan untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.