MONPERA.ID, Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal Ini Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, sinkronisasikan aturan baru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025).
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), katanya, saat menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan.
Menurutnya, pelaporan LHKPN yang dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta sangat menentukan integritas penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa keterbukaan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegasnya.
Dimana, keterbukaan melalui LHKPN berperan besar dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Edward juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel. Ia berharap unit-unit tersebut dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.
“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” tandasnya.
Sementara, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, mengungkapkan, kegiatan tebertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

