M Syarif: Penutupan Jalur Sungai Lalan Bukan Solusi, Tapi Beban Baru Bagi Masyarakat

MONPERA.ID, Palembang – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mempublikasikan penutupan jalur Sungai Lalan di media sosial sebagai sebuah keberhasilan menuai kritik pedas dari Garda Prabowo Sumsel.

Kebijakan penutupan yang tertuang dalam Notice to Mariners dan ditandatangani Kepala KSOP Kelas 1 Palembang, Idham Faca, per 31 Desember 2025 tersebut dinilai bukan sebuah prestasi, melainkan ancaman bagi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada jalur perairan tersebut.

Sekretaris Garda Prabowo Sumsel, M Syarif, mengingatkan agar Pemprov Sumsel tidak melakukan framing seolah-olah persoalan telah selesai hanya dengan menutup jalur sungai.

Menurutnya, tindakan tersebut justru kontraproduktif karena akan melumpuhkan aktivitas ekonomi dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat luas.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh PT AMT sebagai pelaku penabrak jembatan P6 Sungai Lalan seharusnya tidak dipukul rata kepada seluruh pelaku usaha pelayaran lainnya, ibarat nila setitik yang merusak susu sebelanga,” kata M Syarif, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (2/1/2026).

Pria yang biasa bersuara lantang ini mendeaak agar Bupati Muba bertanggung jawab dan tidak terkesan “buang badan” dengan menyerahkan persoalan ini kepada pihak asosiasi.

“Sebagai kepala daerah, Bupati Muba harus memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan infrastruktur publik tetap terjaga,” tegasnya .

Menurutnya, penyerahan tanggung jawab kepada pihak lain dianggap sebagai bentuk penghindaran tugas yang tidak menyelesaikan masalah secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami minta Bupati Muba segera mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dengan menggugat PT AMT guna memastikan kerugian pemerintah daerah dan masyarakat diganti sepenuhnya,” ujarnya.

Selain itu, sambung Syarif, pihaknya juga menuntut keberanian Kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk mencabut izin operasional PT AMT secara permanen.

“Ini adalah bentuk sanksi nyata dan upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, sekaligus membuktikan komitmen KSOP dalam menjaga keselamatan navigasi di perairan Sungai Lalan,” pungkasnya.