MONPERA.ID, Palembang – Masyarakat kota Palembang, peduli H Halim, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk menangguhkan tahanan luar (rumah), karena sudah berumur tua. Permintaan itu disampaikan langsung Ahmad Sazali salah satu masyarakat peduli H Halim, yang diterima Yudi Petugas PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, permintaan penangguhan tahanan luar (rumah) terhadap H Halim, mengingat usianya sudah memasuki 87 tahun. Selain itu, kondisi kesehatan beliau juga kurang baik.
“Maka dari itu kami datang kesini supaya bapak H Halim untuk dilakukan tahanan rumah saja,” katanya.
Terkait, status hukumnya kini. Pihaknya, tetap mendukung dan mengedepankan penegakan supremasi hukum, sebagai warga negara yang taat hukum. Namun, pihaknya juga berharap agar aparatur penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dapat memberikan kebijaksanaan dari sisi kemanusiaan terhadap H Halim.
“Sekali lagi kami masyarakat Palembang peduli H Halim minta Kejati Sumsel untuk mengabulkan penahanan rumah,” pintanya.
Sementara, Yudi Petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengungkapkan, pihaknya merespon dan menindaklanjuti penangguhan rumah terhadap H Halim, atas permintaan masyarakat Palembang. Karena, kondisi kesehatan yang kurang baik.”Permintaan penangguhan tahanan luar pak H Halim. Ini, kita respon dan ditindaklanjuti,” ungkapnya singkat.