Mendagri Tito : Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari ?

MONPERA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilu 2024 batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

“Secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru),” kata Tito dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dilakukan dengan alasan efisiensi.

“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini mengaku, pemerintah awalnya akan menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu.

“Presiden berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” katanya .

Diketahui, seblumnnya DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu.

Sesuai hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan. Daerah itu di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Pangandaran, Pulau Morotai, Klaten, dan Kota Padang. Jadwal pembacaan putusan sela untuk daerah lainnya digelar satu hari berikutnya.

KPU sudah menyiapkan draft surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut. Surat dinas itu akan langsung dikirimkan ke KPU di daerah ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.

“KPU sudah menyiapkan drafting surat dinas berdasarkan putusan dan ketetapan MK agar beberapa daerah yang diputus dismisal tersebut diusahakan bisa mengikuti pelantikan serentak,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita, Jumat, 31 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi soal rencana penundaan pelantikan kepala daerah pekan depan, Iffa tak bersedia mengomentarinya. Ia mengatakan rencana penundaan pelantikan tersebut akan dibahas oleh KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR pada Senin pekan depan.

“Kami tunggu saja pastinya Senin karena ada RDP. Kemungkinan untuk finalisasi jadwal pelantikan ini sekalian dibahas,” katanya.

Adapun Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah berikutnya akan dibicarakan antara eksekutif, KPU, dan Bawaslu.

“Nanti Senin kami sampaikan hasilnya,” kata Tito.