Menko Yusril: Pemerintah Segera Terbitkan PP Baru untuk Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

MONPERA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah strategis ini diambil untuk mengakhiri berbagai tafsir yang berkembang di masyarakat maupun instansi pemerintah mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Keputusan untuk menerbitkan PP ini merupakan respons langsung terhadap dinamika hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan analisis lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK tersebut hanya menguji sebagian penjelasan dalam UU Kepolisian dan tidak membatalkan ketentuan dalam UU ASN.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa posisi ASN tidak dapat diisi oleh unsur TNI dan Polri kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu yang teknis pengaturannya harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga pada Sabtu, 20 Desember 2025, Yusril menekankan bahwa pengaturan mengenai hal ini harus berada di tingkat PP agar memiliki landasan hukum yang kuat, bukan sekadar melalui peraturan internal kepolisian.

Pemerintah memilih jalur penerbitan PP dibandingkan revisi Undang-Undang karena pertimbangan efisiensi waktu dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Presiden mengarahkan agar penyusunan PP ini menjadi prioritas utama guna menuntaskan persoalan hukum agar tidak meluas ke isu-isu lain.

Yusril menargetkan proses penyusunan peraturan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Januari 2026. Dengan adanya PP baru ini, diharapkan terdapat kejelasan mengenai tata cara dan batasan keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.