Muba Bentuk Timsus Percepat Pembangunan Jalan Tol

MONPERA.ID, Muba – Upaya untuk mempercepat pembangunan ruas Jalan Tol, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kini membentuk Tim khusus (Timsus). Hal itu terungkap saat Rapat Tindaklanjut yang dihadiri langsung Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin bersama Kejari Muba, BPN Muba serta jajaran OPD terkait di Ruang Rapat Sekda Muba, Selasa (27/1/2026).

Rapat tersebut, merupakan tindaklanjut saat Rakor Penyelesaian Areal Ganti Hutan Tanaman (AGHT) pada sejumlah ruas strategis di Provinsi Sumatera Selatan terutama terkait pembangunan ruas Jalan Tol di Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan atas tindaklanjut rakor AGHT kemaren, untuk mempercepat pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 “Jadi hari ini kita rapat lanjutan dalam mempercepat proses pembangunan jalan yang sudah berjalan,” katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin, membentuk tim khusus (Timsus), guna memaksimalkan pengawasan dan percepatan progress di lapangan.

“Pemkab Muba juga akan menyiapkan Perbup khusus untuk menopang progress di lapangan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, mengungkapkan, pihaknya akan maksimal bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak BPN, untuk realisasi pembangunan jalan Tol yang melintasi Kabupaten Muba.

“Kita juga sangat berharap agar prosesnya on the track, oleh sebab itu harus bersinergi bersama-sama,” ungkapnya.

Senada diungkapkan, Kepala BPN Musi Banyuasin, Rosidi A.Ptnh. Menurutnya,  pihaknya akan sinergi dengan maksimal untuk berkoordinasi dalam pembebasan lahan jalan tol yang melintas di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Prinsipnya ini harus kerja bersama agar penyelesaian pembangunan Jalan Tol ini sesuai dengan progress,” jelasnya.

Dalam kesempatan Rapat tersebut juga dihadiri Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH, Perwakilan BPKAD dan Perwakilan BPPRD.