MONPERA.ID, Jakarta – Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai keputusan pemerintah melegalkan Umrah Mandiri sebagai kebijakan positif yang membuka peluang baru bagi umat Islam untuk beribadah ke Tanah Suci.
Menurut Syam, aturan baru tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat yang ingin menyiapkan perjalanan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Umrah mandiri yang sebelumnya belum diatur, kini sudah sah secara hukum karena tercantum dalam undang-undang. Ini langkah maju,” ujar Syam, Kamis (23/10/2025).
Meski demikian, ia menilai pelaksanaan umrah mandiri tetap membutuhkan kemampuan dan pengetahuan teknis tertentu, sehingga tidak semua calon jamaah dapat melakukannya sendiri.
“Tidak semua rakyat Indonesia bisa melakukan umrah mandiri. Hanya orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan dan pemahaman teknis yang bisa melakukannya, baik secara manual maupun lewat aplikasi,” jelasnya.
Syam menegaskan, legalisasi tersebut tidak perlu dikhawatirkan para pelaku usaha travel umrah. Sebab, praktik umrah mandiri sejatinya sudah berlangsung selama ini, meski belum dilegalkan, dan tidak sampai mengganggu kinerja biro perjalanan resmi.
“Sebelum dilegalkan saja umrah mandiri sudah berjalan dan tidak merusak pasar. Jadi sekarang justru bisa memperluas kesempatan beribadah bagi masyarakat,” tegasnya.
Syam juga mengingatkan agar para pelaku usaha tetap beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi baru yang memberi ruang inovasi dalam pelayanan ibadah.
“Rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Yang penting kita terus berikhtiar dan menyesuaikan diri dengan zaman. Semoga dengan adanya regulasi ini justru bisa meningkatkan semangat dan penjualan umrah resmi,” katanya optimistis.
Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan regulasi baru yang mengatur legalitas pelaksanaan Umrah Mandiri, yakni bentuk ibadah umrah yang disiapkan langsung oleh jamaah tanpa perantara biro resmi. Meski demikian, pengawasan dan perlindungan jamaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk memastikan keamanan serta kenyamanan selama beribadah di Tanah Suci.


