MONPERA.ID, Palembang – Jajajaran Organisasi Perangkat Daerah Se Sumsel, diinstruksikan untuk komitmen menerapkan sistem kearsipan yang terintegrasi dengan aplikasi Srikandi, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Hal itu dikatakan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, saat penantanganan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sekaligus pengumuman hasil Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Beston Palembang, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan komitmen bersama, antara pemerintah kabupaten dan kota se Sumsel. Karena, sistem kearsipan terintegrasi dengan aplikasi Srikandi sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan administrasi di pemerintahan.
“Hari ini kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Tapi, ini tidak bisa berjalan apabila pejabat struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik, ” tandasnya seraya juga mengapresiasi pemusnahan Arsip Inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.
Selain itu, OPD di lingkungan Pemprov Sumsel juga melakukan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan dan melakukan pemberkasan arsip lama yang belum dikelola. Sehingga, dari situ bisa dilihat dan diketahui mana arsip yang harus diserahkan untuk dimusnahkan oleh Dinas Kearsipan.
Dengan begitu, bisa mengurangi volume arsip yang tidak bermanfaat dengan menyiapkan tempat penyimpanan arsip yang baru, dalam upaya mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan, tegasnya.
Disamping itu, Pemprov Sumsel nanti terus melakukan pengawasan kearsipan, untuk mengetahui indeks kerasipan bagi instansi pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.
“Nah sepanjang tahun 2023 lalu. Untuk Indeks kerasipan Pemprov Sumsel secara nasional menempati Ranking 10 dari 34 provinsi se Indonesia,” bebernya.
Diberitauhkan, penerapan aplikasi Srikandi tersebut upaya Pemprov Sumsel untuk mewujudkan pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.
Dimana, awal pertama aplikasi Srikandi berbasis elektronik tersebut diterapkan secara luring (Offline) hingga berubah menjadi daring (Online) atau elektronik, paparnya.
Sementara, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., mengungkapkan, mengapresiasi pada Pemprov Sumsel, dalam upaya pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A, yang memuaskan masuk dalam 10 besar tingkat nasional.
Seperti yang dikatakan Pj Gubernur Sumsel , bahwa pemusnahan arsip harus sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku, dalan artian menyimpan arsip yang punya nilai guna. Karena, ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja,” ungkapnya singkat.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kearsipan Sumsel Hj. Tarbiyah Yahya menjelaskan, upaya pemusnahan arsip tersebut untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna dan mengiapkan tempat penyimpanan arsip yang baru serta mengamankan informasi arsip bagi yang tidak kepentingan.
Seperti, untuk pemusnahan arsip tahun 2000-2004 dalam kurun waktu 10 tahun, sebanyak 42.532 berkas dari 12 OPD. Sementara, pada 2023, tercatat hanya ada 7 OPD yang masuk dalam katagori tidak ada nilai guna, jelasnya.
Tak lupa juga, bahwa hasil audit kerasipan Internal untuk Tahun 2024. Itu, sudah diverifikasi oleh Tim Sertifikasi ANRI sebanyak 41 OPD. Tapi, saat ini realisasi penerapan Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebanyak 42 OPD atau 100%, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Elen Setiadi, memberikan Piagam penghargaan untuk OPD yang telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik. Tampak hadir Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala LKD dari 17 Kabupaten/Kota, dan Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis pada Pejabat Dinas Kearsipan Se-Sumsel.